Our Services
Legal Business Partner

Litigasi
Konsultan akan memberikan bantuan hukum berupa penanganan perkara di muka Persidangan (litigasi) yang melibatkan perusahaan maupun perseorangan, baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat, tergugat dalam perkara-perkara perdata, serta sebagai pelapor, tersangka, terdakwa maupun saksi dalam perkaraperkara pidana.

Non Litigasi
Konsultan dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan/perkara di Luar Persidangan (Non-Litigasi) melalui proses Mediasi atas permasalahan yang timbul, karena tidak semua permasalahan khususnya permasalahan yang dialami oleh perusahaan akan berdampak baik jika diselesaikan di muka Persidangan (Litigasi) yang dapat berpengaruh pada nama baik (Good Will) perusahaan.
